Buletin online Fk Pontren
Oleh: Cholilur Rohman Fauzi
Sampang Madura
Alumni: Mahasiswa Yaman
Bebas. Begitulah yang dipersepsikan oleh masyarakat negeri-negeri berasas sistem demokrasi, termasuk negeri tercinta Indonesia. Segala bentuk aspirasi seakan mendapat ruang yang terlampau luas dan pintu terbuka selebar-lebarnya untuk disajikan di meja publik. Juga beragam media pun dengan leluasa bisa mengorek dan publikasikan hal-hal yang sebelum era demokrasi ini masih dianggap tabu-terlarang untuk dipublikasi. Namun yang disayangkan, betapa sering kali kebebasan dijadikan sebuah alasan untuk melegitimasi suatu tindakan yang dilakukan seseorang, entah itu ekuivalen dengan aturan sistem demokrasi yang sedang dianut atau malah membenturnya sama sekali. Yang perlu disadari adalah, bahwa setiap yang namanya sistem tentunya memiliki dasar aturan kukuh sebagai pijakan mengikat dalam menjalankan permainan sistem itu, dan jika terjadi penyalahgunaan, mis-aplikasi pada aturan atau melampaui domain dasar aturannya jangan pernah berharap sistem tersebut akan memainkan peranannya sebagaimana dicanangkan. Tak terkecuali sistem demokrasi, sebuah sistem bernegara yang selama ini kian nyaring digaungkan bahkan diimplementasikan dunia dan diimpikan akan membawa kehidupan yang dirasa telah mengalami dekadensi dan chaos menuju kepada gerbang perbaikan baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur, tidak mungkin bisa lepas dari dua faktor dasar primer konstruksinya, pertama kebebasan (al-hurriyah, liberty, freedom, liberalisme) dan kedua ialah kesetaraan (al-musawah, egalitarianisme).
Ibarat sebuah uang logam, kebebasan dan kesetaraan dalam kontruksi sistem demokrasi merupakan dua bagian mata uang logam, sedang sistem demokrasi sendiri adalah wujud dari uang logam tersebut dengan nilai nominal yang dimilikinya. Jadi, memisahkan salah satu bagian mata uang logam itu dari yang lainnya akan merusak eksistensi nilai nominal pada dirinya dan menjadikannya bukan lagi sesuatu yang berharga. Sama halnya dengan sistem demokrasi, untuk mengukuhkannya sebagai sistem adiluhung yang akan memainkan peranannya secara ideal-proporsional, meniscayakan dua faktor dasar kontruksinya ini selalu saling melengkapi dan beriring-bergandengan serta tidak abai terhadap salah satu dari keduanya. Dengan demikian, demokrasi diharap akan menuai kejayaannya.
Terkait term kebebasan, mungkin dalam benak kita terbersit bahwa secara konotasi kebebasan merupakan bentuk reaksi perlawanan untuk menghadapi sistem kesewenang-wenangan, diktator, tirani dan despotik. Hal ini pun didukung oleh isu-isu kontemporer mengenai tuntutan hak kebebasan terhadap adanya sistem tirani tersebut. Akan tetapi, sebagaimana diungkapkan Dr. Muhammad Imarah dalam tesis masternya "al-Muktazilah wa Musykilat al-Hurriyah al-Insaniyah" (Muktazilah dan Problema Kebebasan Kemanusiaan), dalam literatur-literatur pemikiran Islam klasik, kita tidak akan menemukan term kebebasan yang bersanding dengan term tirani dan sewenang-wenang. Melainkan, kita akan dikenalkan dengan isu yang familiar saat itu dengan term al-Ikhtiar (free will) yang dikelindankan bersama term al-Jabr (fatalisme, predestinasi) dan tak lebih dari sekadar isu-isu teologis. Darinya, tak sedikit dari sejumlah peneliti yang terjebak dalam pusaran kesalahan dan berasumsi bahwa dalam Islam tidak pernah ditemukan sebuah tesis pun yang memadukan antara term al-Ikhtiar, sebagai isu teologis, dan berkelindan dengan term kebebasan secara global. Padahal, lanjut Dr. Imarah, diantara keduanya begitu erat sekali kaitannya, terlebih ketika ditinjau dari esensi-definisi masing-masing. Hanya saja telah terjadi sedikit perkembangan dan pergeseran makna konotatif, yakni jika dahulu domain term ikhtiar hanyalah dalam konteks personal, namun beda halnya term kebebasan saat ini yang domainnya meliputi konteks komunal dan global. Darinya dapat dikatakan, isu ikhtiar dahulu merupakan preseden atas munculnya isu kebebasan masa kini.
Islam sebagai suatu agama tentunya dilengkapi perangkat untuk mengidentifikasi status segala sesuatu, termasuk kebebasan bersuara. Dasar-dasar ideologis dan prinsip-prinsip yuridis begitu kuat mengakar yang menjadi instrumen pemegang otoritas menentukan setiap kebijakan yurisprudensi Islam.
Secara sederhana, kebebasan bersuara merupakan hal prioritas dan obyek tujuan (maqashid) syariat Islam yang berada dalam ruang amanah (bonafide), tanggung jawab, koreksi diri dan pengawasan Allah swt, demikian dikatakan Dr. Achmad al-Raisuni, seorang juru bicara al-Syatibi (Ibrahim ibn Musa, penggagas konsep Maqhasid al-Syari'ah berkebangsaan Sativa, Granada-Spanyol), dalam makalahnya Hurriyatu al-Ra'yi wa al-Ta'bir fi al-Islam (kebebasan berpendapat dan bersuara dalam Islam) yang kemudian dikodifikasi dalam buku kompilasi makalah-makalahnya berjudul al-Ummat Hiya al-Ashlu (Masyarakat adalah Prioritas). Kebebasan bersuara tak lebih adalah sebuah praktik konkret dari manifestasi konsep global kebebasan, kemuliaan dan kehormatan. Kebebasan bersuara dalam Islam bukan semata hanya urusan mengklaimnya dengan boleh, sunnah atau wajib, akan tetapi jauh sebelum itu, ia adalah proses untuk memenuhi tuntutan kebebasan jiwa, pikiran dan hati.
'Allal al-Fasi, salah seorang pakar Maqashid al-Syari'ah berkebangsaan Fas, Maroko, dengan tegas menyatakan kebebasan Islam-lah yang bisa menjadikan jiwa para budak merasa merdeka di saat tubuh mereka berada dalam genggaman kekuasaan majikan masing-masing. Kebebasan jiwa adalah faktor fundamental dalam konsep kebebasan yang diimpikan dan dijustifikasi Islam.
Dalam rangka melacak pandangan Islam terhadap kebebasan bersuara, menarik kiranya kita baca tulisan Dr. al-Raisuni yang mengungkap fakta-fakta memukau berikut ini:
Pertama, kebebasan menjadi suatu kewajiban dan ibadah.
Kata bebas, saat kita mengungkapkan atau mendengarnya, akan terlintas ia berarti kebolehan serta tidak adanya larangan. Namun, arti demikian merupakan taraf terendah diantara tingkatan praktik kebebasan dalam Islam. Terbukti dalam banyak hal, kebebasan bersuara bukan hanya diperbolehkan, akan tetapi lebih dari itu ia menjadi suatu ibadah bahkan jihad. Salah satu contoh konkretnya ialah kebebasan menyuarakan amar makruf dan nahi munkar. Dalam kondisi seperti ini kebebasan bersuara tidak lagi bisa diartikan sebagaimana arti terlintas di atas, melainkan ia telah bermetamorfosis menjadi suatu kewajiban yang menuntut keharusandilaksanakan, baik secara personal ('aini) maupun kolektif (kifa'i). Sama halnya dengan kebebasan bersuara yang bertujuan memberi nasihat yang dalam hadits Nabi saw dikatakan bahwa “agama adalah nasihat”.
Contoh lainnya ialah menyuarakan kebenaran di hadapan pemimpin yang berlaku aniaya. Disebutkan dalam hadits Nabi saw hal ini merupakan sebaik-baik jihad.
Kedua, Rasulullah saw mendidik para sahabat ra dengan kebebasan bersuara.
Ketika membawakan suatu hukum syari'at, tindakan Rasulullah saw tidak hanya menyampaikan, menjelaskan dan memahamkannya. Namun di samping itu pula Rasulullah saw mempraktikan sendiri dan mengawasi masyarakat Islam dalam mempraktikannya. Diantaranya saat menyampaikan hukum hak kebebasan bersuara dalam mengajukan, membela dan mengkritik suatu gagasan. Rasulullah saw tidak serta-merta menyampaikan hukum tersebut secara baku dan rigid, melainkan secara aktif memberikan bukti empiris dengan melakukan langsung dialog interaktif bersama para sahabat ra dalam berbagai persoalan, bahkan pada pendapat, gagasan dan strategi yang dimunculkan Rasulullah saw sendiri, selama tidak eksplisit disinggung oleh wahyu. Kayaknya terlalu panjang untuk menceritakan seluruh rangkaian dialog interaktif Rasulullah saw bersama para sahabat ra, baik laki-laki ataupun perempuan, yang mana di dalamnya kebebasan bersuara dan kritik mendapat tempat seluas-luasnya.
Sebut saja misalnya ungkapan sahabat Umar ra "demi Allah, sungguh kami pada masa jahiliah tidak hirau sesuatu apapun atas perempuan hingga akhirnya Allah menurunkan hukum spesifik bagi mereka dan memberi mereka porsi secara khusus". Ekplisit statement ini jelas mengindikasikan sikap diskriminasi dan pendiskreditan nyata terhadap kedudukan kaum perempuan, termasuk kebebasan suara mereka, pada masa jahiliah dulu yang kental dengan dominasi sistem patriarkal, memprioritaskan kaum lelaki. Dikisahkan, sahabat Umar ra sangat merasa heran setelah tahu bahwa istri Nabi saw diberi keleluasaan mengkritik terhadap tindakan dan gagasan suaminya, Rasulullah saw.
Juga dikisahkan salah seorang sahabat perempuan ra datang mengadu pada Nabi saw perihal tindakan suaminya dan Nabi saw pun langsung memutuskan persoalan yang diajukan. Sayangnya perempuan tadi belum bisa menerima sepenuhnya putusan Nabi saw, bahkan sempat keberatan dan mendebatnya, menuntut untuk dicarikan solusi yang lain. Tidak lama kemudian turunlah wahyu kepada Nabi saw, yaitu ayat al-Qur'an yang secara komprehensif menerangkan jalan keluar dan mengurai benang kusut persoalan seperti dialami sahabat perempuan ra itu. Yang menjadi poin penting di sini ialah keberanian sang sahabat ra ini untuk menyatakan keberatan dan mendebat putusan Nabi saw serta sikap lapang dada, kooperatif dan terbuka yang ditunjukkan oleh Nabi saw dalam menerima komentar dan kritik atas putusan hukum yang dikeluarkan.
Ketiga, kebebasan bersuara dalam konteks ilmiah.
Di samping memberikan kebebasan bersuara dalam konteks ilmiah, Islam juga lantang mengajak, mendukung dan memotivasi terciptanya kebebasan tersebut. Coba renungkan sebuah hadits "jika seorang hakim memutuskan hukum melalui proses ijtihad (penelitian) lalu ia benar maka ia mendapat dua pahala, namun jika ia memutuskan hukum melalui ijtihadnya lalu terjadi kesalahan maka ia mendapat satu pahala". Hadits ini menjelaskan tersedianya pahala untuk para mujtahid (peneliti) atas jerih payahnya dalam melakukan ijtihad (penelitian). Pahala ini pun tidak melulu untuk para mujtahid yang produk ijtihadnya dibenarkan, bahkan disuguhkan pula kepada para mujtahid yang mengalami kesalahan. Tampak dalam hadits ini ada semacam semangat membuka pintu ijtihad selebar-lebarnya serta menutup segala celah perasaan takut, minder dan khawatir untuk melakukan ijtihad, meski dalam kondisi yang rawan kesalahan sekali pun.
Oleh karenanya, tak heran sejak era kenabian, sahabat dan setelahnya, dinamika kehidupan masyarakat Islam ramai diwarnai beragam tradisi ijtihad, perbedaan menggema, perang argumentasi komentar dan kritik menderu, pernyataan membenarkan dan protes serta saling memaafkan antara satu dengan lainnya kian menggelinding. Hingga akhirnya tiba pada masa kelam, dimana fanatisme dan stagnansi memberangus kejayaan tradisi dinamis yang telah lama menghiasi cakrawala dunia Islam.
Diantara pemandangan indah dari tradisi menghargai perbedaan ilmiah ialah sikap Imam Malik ibn Anas ra (penggagas madzhab fikih al-Maliki) di hadapan titah raja dinasti Abbasiyah, Abu Jakfar al-Mansur untuk menduplikasi naskah karyanya, al-Muwattha', yang kemudian akan disebarluaskan di seluruh negeri dan menjadikannya sebagai landasan unifikasi hukum formal yang harus diterapkan. Imam Malik ra tidak mengamini gagasan sang raja. Ia beralasan bahwa para sahabat nabi ra telah bertebaran ke berbagai penjuru negeri dan masing-masing memutuskan hukum sesuai ijtihadnya. Masyarakat Islam pun telah lama menerima riwayat hadits-hadits Nabi saw dan gagasan-gagasan ulama' sebelumnya yang cenderung heterogen.
Keempat, al-Khulafa' al-Rasyidun senantiasa menanamkan kebebasan bersuara.
Era al-Khulafa' al-Rasyidun adalah episode lanjutan dari era kenabian. Prinsip-prinsip ajaran Islam masih amat segar di benak orang-orang zaman ini sebagaimana dicontohkan nabi Muhammad saw secara empiris sebelumnya. Tak terkecuali prinsip kebebasan bersuara, berbeda, mengkritik bahkan menentang.
Di masa pemerintahan sahabat Abu Bakar ra dan Umar ra misalnya. Setelah resmi dilantik, kedua sahabat ra ini pada awal pidato sambutan kepemimpinan dengan lantang di hadapan publik menyatakan bahwa jikalau mereka ra lurus dalam memimpin maka dukunglah dan apabila membelot silahkan diluruskan. Saat menjalankan pemerintahan pun, Abu Bakar ra dan Umar ra pun senantiasa memusyawarahkan setiap kebijakan yang akan dicetuskan.
Begitu pula halnya kebebasan yang dirasakan pada masa pemerintahan sahabat Utsman ra dan Ali ra. Bahkan kebebasan bersuara pada masa ini terlampau lebih jauh dari sebelumnya. Hal ini pun berakibat munculnya berbagai konflik internal dalam tubuh umat Islam. Tampak sekali percaturan politik al-Khulafa' al-Rasyidun ra kala itu tak ubahnya sebidang lahan basah untuk tumbuh dan berkembangnya kebebasan bersuara, menyampaikan petisi, kritik dan tentangan.
Begitulah dinamika kebebasan bersuara bergulir sejak masa Nabi saw hingga era para Khalifahnya ra. Tak ada seorang pun yag dibungkam untuk bersuara. Semua gagasan bebas tersampaikan dan tak seorang pun bebas dari komentar, kritik dan protes. Juga tak ada pertentangan dan perbedaan yang terlarang. Semuanya terbuka, dan, terpenting, pastinya semua itu dilakukan dalam tuntunan moral etis, penuh sopan santun dan batasan-batasan etika lainnya.
Kelima, batasan (restriksi, dhawabith) syari'at terhadap kebebasan bersuara.
Kebebasan bersuara layaknya kebebasan-kebebasan lain tentu terikat oleh batasan (restriksi, dhawabith) di sekelilingnya. Karena bagaimana pun segala sesuatu, tanpa kecuali kebebasan, yang berhubungan dengan manusia tidak akan pernah ditemukan yang bersifat mutlak, absolut. Semuanya tunduk pada batas-batas tertentu yang mengitarinya. Itu pun terjadi bukan berarti hendak mengekang dan memasung adanya kebebasan, akan tetapi lebih bermaksud sebagai upaya preventif terhadap penyalahgunaan hak kebebasan itu sendiri. Maka, semakin banyak terjadi penyalahgunaan terhadap kebebasan akan kian bertambah tebal pula tembok pembatas yang melingkupi kebebasan tersebut.
Diantara batasan syari'at terhadap kebebasan bersuara ialah :
a. Bertujuan mencari dan mengikuti kebenaran
b. Menjaga kesucian agama
c. Jujur dalam bersuara dan bukan propaganda terselubung
d. Melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap apa yang akan disuarakan
e. Menjaga kehormatan manusia
f. Tidak ikut campur (intervensi) dalam urusan hati dan batin
Demikianlah lima catatan penting yang terangkum dalam tulisan al-Raisuni. Dari kelima poin tersebut setidaknya kita bisa menyimpulkan bahwa Islam membuka pintu selebar-lebarnya untuk kebebasan bersuara dan tidak pernah mengukuhkan satu manusia pun yang suci dari komentar dan kritik. Akan tetapi kebebasan itu tentunya terbatasi oleh ruang kebenaran, manfaat dan etika. Hanya Allah swt semata yang maha suci dan benar dengan segala titah-Nya. Wallahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar